Terbukti Sogok Dewan, Wako Semarang Kena 18 Bulan

Terbukti Sogok Dewan, Wako Semarang Kena 18 Bulan
Walikota non aktif Semarang Soemarmo menghadapi sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/8). Dalam sidang hari ini, Soemarmo dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti memberi sesuatu kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012. Foto : Arundono/JPNN
Hal yang memberatkan hukuman, karena Soemarmo selaku Wali Kota tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat Semarang terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," terang majelis.

Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menjadi  tulang punggung keluarga. Masa bhakti Soemarmo sebagai PNS juga menjadi hal yang meringankan karena pernah mendapat banyak perhargaan dari pemerintah.

Pembacaan putusan terhadap Soemarmo diiringi isak tangis dari istri dan anak-anaknya serta kerabat dekatnya yang hadir di persidangan. Namun Soemarmo tetap terlihat kuat dan masih bisa tersenyum.

Menanggapi putusan tersebut, Soemarmo akan memanfaatkan masa tujuh hari yang diberikan majelis untuk pikir-pikir.  "Saya masih fikir-fikir yang mulia," kata Soemarmo.JPU KPK  juga menyatakan hal serupa. (Fat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
BBM dan Listrik Dijamin Aman

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmop


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News