Terbukti Sogok Dewan, Wako Semarang Kena 18 Bulan
Senin, 13 Agustus 2012 – 19:55 WIB
Hal yang memberatkan hukuman, karena Soemarmo selaku Wali Kota tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat Semarang terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," terang majelis.
Baca Juga:
Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. Masa bhakti Soemarmo sebagai PNS juga menjadi hal yang meringankan karena pernah mendapat banyak perhargaan dari pemerintah.
Pembacaan putusan terhadap Soemarmo diiringi isak tangis dari istri dan anak-anaknya serta kerabat dekatnya yang hadir di persidangan. Namun Soemarmo tetap terlihat kuat dan masih bisa tersenyum.
Menanggapi putusan tersebut, Soemarmo akan memanfaatkan masa tujuh hari yang diberikan majelis untuk pikir-pikir. "Saya masih fikir-fikir yang mulia," kata Soemarmo.JPU KPK juga menyatakan hal serupa. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmop
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia