Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Perbuatan Fadh ini sesuai dengan dakwaan kesatu primer yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam menyusun amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Fahd menyesali perbuatannya dan tidak menikmati uang hasil korupsi.

Sementara hal memberatkannya,  Fahd dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Setelah mendengarkan putusan tersebut, Fadh mengaku akan pikir-pikir dulu.

Secara prinsip saya memang bersalah. Saya terima berapapun (vonis). Tapi saya mau berkonsultasi dengan kuasa hukum saya. Menurut penasehat hukum pikir-pikir Yang Mulia," kata Fahd. (flo/jpnn)

JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News