Terbukti Telantarkan Jemaah, Hannien Tour Dibekukan Kemenag

Terbukti Telantarkan Jemaah, Hannien Tour Dibekukan Kemenag
Para calon jemaah umrah saat memasuki pesawat untuk menuju ke Tanah Suci. Foto/ilustrasi: Arief Budiman/Radar Solo/Jawa Pos)

PT BPW Al-Utsmaniyah Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012.

Izin ini kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015. Direktur Utama PT. BPW Al-Utsamniyah Tour, Farid Rosyidin diketahui beralamat di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 43 Ruko Cibinog Blok C6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor.

“KMA tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” tandasnya.

Selain kantor pusat, PT BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang. Yakni di City Mall Solo, Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya, dan SKA Mall.(ce1/rgm/JPC)


Kemenag mencabut izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah yang dikenal sebagai penyedia paket umrah dengan bendera Hannien Tour.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News