Terbukti Terima Suap, Mantan Politikus PDIP Divonis Tiga Tahun Penjara
Senin, 23 November 2015 – 23:29 WIB
Menanggapi putusan hakim, Adriansyah mengaku menerima vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya menerima apa yang diputuskan Bapak majelis hakim," kata Adriansyah.(put/jpg)
JAKARTA – Anggota Komisi IV nonaktif DPR Adriansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya