Terdakwa Asyik Ngopi saat Sidang, Hakim Abu Hanifah pun Berang
Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:18 WIB

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Charles Setiawan, yang digelar secara virtual di PN Palembang. Foto: palpres.com
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tandjung, SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.(jan/palpres.com)
Charles Setiawan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Joni alias Tan Se Cin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Rabu (7/10/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap