Terdakwa Asyik Ngopi saat Sidang, Hakim Abu Hanifah pun Berang

Terdakwa Asyik Ngopi saat Sidang, Hakim Abu Hanifah pun Berang
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Charles Setiawan, yang digelar secara virtual di PN Palembang. Foto: palpres.com

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tandjung, SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.(jan/palpres.com)

Charles Setiawan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Joni alias Tan Se Cin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Rabu (7/10/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News