Terdakwa Asyik Ngopi saat Sidang, Hakim Abu Hanifah pun Berang
Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:18 WIB
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tandjung, SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.(jan/palpres.com)
Charles Setiawan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Joni alias Tan Se Cin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Rabu (7/10/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda