Terdakwa, Bupati Kepulauan Aru Dinonaktifkan
Kamis, 03 Maret 2011 – 19:36 WIB

Terdakwa, Bupati Kepulauan Aru Dinonaktifkan
Dalam kesempatan yang sama, Dony juga mengapresiasi respon cepat dari gubernur Maluku yang segera mengirimkan surat ke Mendagri, yang dilampiri bukti register perkara atas nama Theddy Tengko. Dijelaskan Dony, sebelumnya mendagri sudah mengingatkan gubernur Maluku agar segera mengirimkan usulan pemberhentian sementara begitu sudah mendapatkan register perkara yang menyebutkan yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona mengatakan ia dipanggil mendagri untuk diberi arahan. "Bapak mendagri meminta saya untuk lebih memantapkan stabilitas pemerintahan, serta menjaga kebijakan yang sudah menjadi kebijakan kepala daerah, sepanjang dalam koridor hukum dan tidak menggantinya,” kata Umar. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko. Selanjutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara