Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan

Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Sukardin terdakwa kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial kebakaran di Kabupaten Bima tahun 2020, mengaku membuat rekening penampungan uang hasil potongan dana bantuan.

Rekening atas nama dirinya tersebut bertujuan agar dana sebesar Rp 105 juta itu tidak tercecer. “Uang hasil potongan itu saya tampung di rekening, supaya tidak tercecer," kata Sukardin.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp 32 juta.

Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin. Selain itu, para terdakwa terbukti tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran. (dil/jpnn)

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diharapkan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas terdakwa korupsi bansos Kabupaten Bima


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News