Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan

Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud.

Diketahui, mereka sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima.

Pasalnya, dalam surat putusan diketahui bahwa hakim mengakui adanya fakta hukum yakni para terdakwa tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran.

Tak cuma itu, para terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima.

"KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," kata Fickar kepada wartawan, Senin (29/5).

Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp 105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diharapkan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas terdakwa korupsi bansos Kabupaten Bima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News