Terdakwa Heru Sulaksono Rugikan Negara Rp 313 Miliar
Rinciannya, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004-2011 sebesar Rp 287.270.626.746,39, kekurangan volume terpasang tahun 2006-2011 sebesar Rp 15.912.202.723,80, dan penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10.162.914.065.
Dalam dakwaan primair, terdakwa Heru diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Iskandar mengatakan terdakwa Heru berusaha mengalihkan harta hasil korupsinya atau melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar 2006 hingg 21 Oktober 2010. Adapun total harta yang disamarkan mencapai Rp 7,740 miliar.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Heru disebut berusaha melakukan pencucian uang antara 28 Oktober 2010 sampai dengan 2013. Adapun total harta yang disembunyikan mencapai Rp 13,720 miliar. Dari seluruh dakwaan itu, terdakwa Heru diancam hukuman 20 tahun penjara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait pekerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca