Terdakwa Kasus Simulator Salahkan Pidato SBY

Terdakwa Kasus Simulator Salahkan Pidato SBY
Terdakwa Kasus Simulator Salahkan Pidato SBY

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto mempersoalkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait adanya penyidikan ganda kasusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Menurut Budi, pidato Presiden pada 8 Oktober 2012 justru menyesatkan proses hukumnya yang sedang berjalan. Dalam pidato itu Presiden meminta Mabes Polri untuk melakukan penyerahan sepenuhnya proses penyidikan kasus proyek simulator SIM ke KPK. Pihak Budi menganggap ini sebagai bentuk intervensi Presiden pada proses hukum.

"Presiden secara langsung telah melakukan intervensi terhadap permasalahan hukum yang seharusnya berdiri sendiri dan independen. Kami tegaskan Pidato Presiden bukan suatu produk perundangan-undangan dan juga bukan produk norma hukum sehingga seharusnya tidak mengikat dan berpengaruh bagi Mabes Polri," kata kuasa hukum Budi Syamsul Huda yang membacakan nota keberatan (eksepsi) kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (17/9).

Menurut Syamsul, proses penyidikan terhadap kliennya tidak adil, karena dua lembaga penegak hukum, KPK dan Bareskrim Polri, berkeras menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memeriksanya dalam kasus sama dua kali. Dia mengatakan penegak hukum tidak adil memperlakukan kliennya dalam perkara ini.

"Terdakwa telah dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka di Dittipidkor Bareskrim Polri. Kenapa buat menyelesaikan tindak pidana harus diselesaikan dua lembaga," ujarnya.

Selain itu,  pihak Budi menilai pengalihan berkas penyidikan Budi dalam perkara simulator tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terutama KUHAP.  Syamsul mengatakan, mestinya Polri yang memiliki alasan jelas tidak dapat menghentikan penyidikan bisa menolak permintaan Presiden SBY yang meminta supaya pengusutan kasus simulator ditangani KPK. Pelimpahan ini merugikan terdakwa yang sebelumnya sudah ditahan Polri dengan alasan penyidikan di Bareskrim Polri.

"Padahal Bareskrim Polri sudah menyatakan tidak dapat menghentikan penyidikan kasus simulator karena tidak memiliki alasan. Mestinya Polri sebagai institusi negara dapat menolak perintah itu jika bertentangan dengan undang-undang," tandas Syamsul. (flo/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto mempersoalkan pidato


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News