Terdakwa Kolonel Priyanto Bilang Begini Soal Pembunuhan 2 Remaja yang Dibuang ke Sungai

Terdakwa Kolonel Priyanto Bilang Begini Soal Pembunuhan 2 Remaja yang Dibuang ke Sungai
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

"Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Kolonel Priyanto.

Selanjutnya, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

Menanggapi pernyataan Kolonel Priyanto tersebut, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy selaku penuntut umum saat sidang mengatakan warga negara yang tidak memiliki keahlian tidak diperbolehkan mengambil keputusan perihal menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal.

"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukan kewenangannya," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.(Antara/jpnn)

Terdakwa Kolonel Priyanto bilang begini soal kasus pembunuhan dua remaja yang dibuang ke sungai


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News