Terdakwa Korupsi Bioremediasi Dapat Dukungan Moral

Terdakwa Korupsi Bioremediasi Dapat Dukungan Moral
Terdakwa Korupsi Bioremediasi Dapat Dukungan Moral
Seperti diketahui, Herlan dan Ricksy didakwa korupsi proyek bioremediasi. Herlan adalah Direktur Utama PT Sumi Gita Jaya, sedangkan Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia. Kedua perusahaan itu menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi.

Namun, Kejaksaan Agung menganggap proyek bioremediasi hanya fiktif dan akal-akalan. Karenanya, jaksa menuntut Herlan dengan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan ganti rugi USD 6 juta. Sedangkan Ricksy dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan ganti rugi USD 3 juta. (boy/jpnn)

JAKARTA - Dukungan mengalir kepada pada terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pada persidangan di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News