Terdakwa Korupsi Laptop Dituntut 1,5 Tahun

Terdakwa Korupsi Laptop Dituntut 1,5 Tahun
Terdakwa Korupsi Laptop Dituntut 1,5 Tahun

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa JPU menyatakan bahwa terdakwa sudah berlaku sopan dalam persidangan, tidak berbelit dan mengakui perbuatannya.

Siswono juga menyebutkan terdakwa sudah mempunyai itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara dari Rp 255 juta. Nia Kurniasih bersama dengan terdakwa Idham Khalid mengembalikan uang senilai Rp193 juta lebih.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Paluko Hutagalung, jaksa menerangkan, sebelum pengumuman lelang terdakwa menemui mantan Kasi Dikdas di Disdik Prov Jambi, Ernawati, selanjutnya dikatakan ada dua proyek.

Adalah pengadaan 48 unit laptop untuk siswa berprestasi dan 50 unit Laptop untuk guru berprestasi.
Terdakwa juga menemui Andika Yos, ULP dalam proyek tersebut. Terjadi kesepakatan, dua paket proyek itu akan dimenangkan oleh CV Glora Nusantara.

Dikatakan JPU, proyek pengadaan 50 unit Laptop untuk guru SD berprestasi, sempat ditandatangani terdakwa. Namun lagi-lagi Ernawati berperan, dan memberikannya kepada orang lain.

Total senilai Rp 70 juta didistribursikan oleh terdakwa kepada beberapa orang yang sudah memperlancar jalannya proses tender. Diantaranya, Idham Khalid Rp 5 juta, Ernawati Rp 30 juta, Andika Yos Rp17 juta dan laptop merk Asus seharga Rp 8 juta, kemudian Firdaus Rp10 juta.
 
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nia Kurniasih menyatakan akan melakukan pembelaan, yang akan dibacakan pada Senin (7/7) pekan depan.(ded)


JAMBI - Kuasa Direktur CV Glora Nusantara, Nia Kurniasih dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (4/7). Terdakwa kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News