Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
Jumat, 03 Mei 2013 – 20:40 WIB
"Seperti yang sudah diketahui bahwa saksi Edison Effendi, adalah peserta tender yang kalah dalam pekerjaan Bioremediasi PT Chevron," katanya.
Baca Juga:
Bahkan, kata dia, tak satu pun keterangan saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan dirinya. Ia mengungkapkan, satu-satunya yang memberatkannya adalah beberapa peserta tender bioremediasi Chevron yang dijadikan ahli oleh Kejaksaan dan diamini ahli perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Selain itu, Ricksy juga mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak menikmati uang proyek bioremediasi. "Apakah ada bukti uang bioremediasi itu masuk ke saya pribadi? Tolong tunjukkan buktinya, apakah ada laporan PPATK yang menyatakan duit tersebut masuk ke rekening saya dan dianggap memerkaya saya?"
Ricksy mengaku hanya menjabat Direktur PT GPI yang menerima dan makan dari hasil gaji saja. Karenanya, ia menegaskan, biar dipaksa pun tetap tak akan mungkin bisa mengembalikan uang USD 3 juta.
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu