Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
Jumat, 03 Mei 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumi Gita Jaya, Herlan bin Ompo. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi). Hal serupa juga disampaikan Ricksy pada persidangan terpisah. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih itu Ricksy mengatakan, dakwaan jaksa merupakan cerita fiksi yang dihubung-hubungkan dengan keterangan ahli Edison Effendi. Padahal, kapasitas Edison diragukan karena pernah menjadi peserta tender proyek bioremediasi yang tak dipakai Chevron.
Herlan terlebih dulu membacakan pledoinya, sedangkan Ricksy setelahnya. Herlan mengaku diperlakukan tak adil dalam kasus itu. Sebab, perkara korupsi bioremediasi yang merupakan proyek antarperusahaan swasta, justru bergulir jadi korupsi karena ada peserta tender yang kalah dan melapor ke Kejaksaan Agung.
"Ini satu hal yang tidak adil menurut saya. Saya cuma minta doakan saya kuat, anak istri saya kuat, hakim diberi hati nurani untuk berbuat adil," kata Herlan saat membacakan pledoi pribadinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
- Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK