Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender

Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
Terdakwa Korupsi Merasa jadi Korban Pesaing Kalah Tender
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumi Gita Jaya, Herlan bin Ompo. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Herlan terlebih dulu membacakan pledoinya, sedangkan Ricksy setelahnya. Herlan mengaku diperlakukan tak adil dalam kasus itu. Sebab, perkara korupsi bioremediasi yang merupakan proyek antarperusahaan swasta, justru bergulir jadi korupsi karena ada peserta tender yang kalah dan melapor ke Kejaksaan Agung.

"Ini satu hal yang tidak adil menurut saya. Saya cuma minta doakan saya kuat, anak istri saya kuat, hakim diberi hati nurani untuk berbuat adil," kata Herlan saat membacakan pledoi pribadinya.

Hal serupa juga disampaikan Ricksy pada persidangan terpisah. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih itu Ricksy mengatakan, dakwaan jaksa merupakan cerita fiksi yang dihubung-hubungkan dengan keterangan ahli Edison Effendi. Padahal, kapasitas Edison diragukan karena pernah menjadi peserta tender proyek bioremediasi yang tak dipakai Chevron.

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5), menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News