Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Mengaku Disiksa Polisi

”Saya bukan pelaku sebenarnya,” terang Imam saat membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
Dikatakannya juga, dia datang ke kamar Eno hanya berniat hanya ingin menanyakan kabar korban.
Namun, dirinya tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian yang mengusut kasus pembunuhan sadis tersebut.
Senada juga disampaikan Rahmat. Dia secara tegas juga mengaku tak terlibat kasus pembunuhan yang menggemparkan tersebut.
Dia mempertanyakan status ditetapkan tersangka oleh polisi lantaran hanya mengirim short messaga service (SMS) kepada korban.
Dalam pledoinya, Rahmat berharap agar majelis hakim berpikir ulang sebelum memberi putusan hukuman maksimal terhadap dirinya.
”Apakah SMS yang saya kirim ke dia (Eno, Red) bisa membuat saya menjadi tersangka? Tolong tinjau kembali yang mulia hakim,” ucap Rahmat dengan pelan.
Dia mengaku, sempat diancam polisi untuk mengakui sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi din kamar kos di Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Tangerang.
Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap buruh perempuan Eno Farihah (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong