Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:50 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (24/12/2024). ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban.
"Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban seusai membekap korban dengan bantal," kata JPU. (antara/jpnn)
Seorang terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh dijatuhi hukuman mati. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak