Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Yana Mulyana Merespons Begini

jpnn.com, BANDUNG - Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwanti Herry Wirawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dia sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan Kejati Jabar kepada majelis hakim agar memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan tersebut.
Menurut Yana Mulyana, perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa sehingga wajar kalau terdakwa dituntut dengan hukuman mati.
“Wajar kalau tuntutan itu, ada tuntutan mati. Ya, mudah-mudahan ada efek jera,” kata Yana di Bandung, Jabar, Rabu (12/1).
Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry tersebut sudah di luar batas.
Pasalnya, ketika para orang tua berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik, para santri itu justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.
"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan agar dihukum mati akibat melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Selain dihukum mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia, serta membayar denda dan restitusi untuk korban.
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana memberikan respons begini.
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum