Terdakwa Siap Digantung di Monas

Sidang Suap Kemenakertrans, Suisnaya Salahkan Anak Buah

Terdakwa Siap Digantung di Monas
I Nyoman Suisnaya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3) dengan agenda pembacaan pledoi. Foto : Arundono W/JPNN
Suisnanya juga membantah bahwa perbuatannya menerima Rp 1,5 miliar kepada Dharnawati sama sekali bukan untuk mewakili Kemenakertrans. Dia juga kembali membantah permintaan uang tersebut untuk Menakertrans Muhaimin Iskanadar. Tapi, kata dia yang diwakili dalam penerimaan uang tersebut adalah Sindu Malik cs. Jadi, kata dia terkait pembicaraan dirinya dengan Dhani Nawawi, orang dekat Dharnawati untuk meminta komitmen fee tersebut adalah untuk mewakili orang-orang yang disebut mafia banggar.

Tak hanya itu, apa yang dilakukan anak buahnya, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan yang juga ikut-ikut mengurusi penerimaan uang dari Dharnawati bukan atas permintaannya. Suisnanya tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya lantaran perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing.

Kemarin adalah terakhir kalinya Suisnaya diberi kesempatan untuk membela diri. Sebab pada persidangan selanjutnya, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Suisnanya berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Muhibuddin menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan kepadanya. Alasan JPU, Suisnaya terbukti menerima suap sebesar Rp 7,3 miliar dari Dharnawati terkait alokasi dana PPID di Kemenakertrans. (kuh/agm)
Berita Selanjutnya:
Tersangka Mangkir Lagi

JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi dengan terdakwa Sesditjen P2KT nonaktif I Nyoman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News