Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun
Jumat, 19 Oktober 2012 – 17:13 WIB

James Gunarjo. Foto: Arun/JPNN
Pertimbangan yang memberatkannya dalam sidang adalah tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan di persidangan, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun dan tidak dukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa yaitu karena berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," sambung Hakim.
Setelah mendengarkan vonis hakim ini, James tak langsung memutuskan untuk banding.
"Saya akan pikir-pikir dulu," ujar James usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo dengan hukuman
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody