Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun

Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun
James Gunarjo. Foto: Arun/JPNN
Pertimbangan yang memberatkannya dalam sidang adalah tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan di persidangan, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun dan tidak dukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa yaitu karena berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," sambung Hakim.

Setelah mendengarkan vonis hakim ini, James tak langsung memutuskan untuk banding.

"Saya akan pikir-pikir dulu," ujar James usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo dengan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News