Terdakwa TY Optimistis Putusan Sidang Pekan Depan Dapat Bebas Murni

Terdakwa TY Optimistis Putusan Sidang Pekan Depan Dapat Bebas Murni
Suasana sidang perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa TY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: dokumen pribadi untuk JPNN

"Jaksa Penuntut Umum itu sudah kita laporkan kepada Jamwas, Komjak, dan Ombudsman. Jaksa kita laporkan sesuai yang sudah dibacakan melalui pledoi yaitu pertama, suatu hal percobaan penipuan tanggal. Kedua, tidak memberikan berkas perkara, tetapi saya dimintai biaya utk berkas perkara tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA: Berapa Harta Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR yang Bawa Tiga Istrinya ke Pelantikan?

"Dikenakan biaya sekitar total 25 juta, untuk gelar perkara adalah 20 juta dan biaya foto copy sebesar 5 juta. Waktu itu biaya dimintai oleh JPU," tandasnya.(dkk/jpnn)

Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10), dengan agenda putusan atas terdakwa berinisial TY kembali ditunda Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News