Terdakwa Videotron Merasa Vonis 1 Tahun Keputusan Terbaik
jpnn.com - JAKARTA - Office boy yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hendra Saputra dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hendra menyebut keputusan tersebut merupakan keputusan yang terbaik dari majelis hakim. "Mungkin ini keputusan hakim yang terbaik," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8).
Hendra berharap jaksa penuntut umum tidak melakukan banding terhadap putusan hakim. "Mudah-mudahan jaksanya tidak banding, sesuai putusan hakim," ujarnya.
Hendra selaku Direktur PT Imaji Media dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan. Baik Hendra maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Hendra dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan anggaran Rp 23,501 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Office boy yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hendra Saputra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang