Terdongkrak Migas, PNBP Tembus Rp 18,89 Triliun

Terdongkrak Migas, PNBP Tembus Rp 18,89 Triliun
Sri Mulyani (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com

Itu lebih tinggi 26,43 persen dibandingkan dengan realisasi periode yang sama 2017, yakni sebesar USD 51,88 per barel.

Di sisi lain, pemerintah masih menggunakan asumsi ICP dalam APBN 2018 sebesar USD 48 per barel.

”Kenaikan asumsi ICP dan kurs akan berdampak positif ke APBN serta diperlukan mitigasi atas dampaknya terhadap inflasi dan beban terhadap badan usaha,” jelas Sri, Selasa (20/2).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, terkait ICP, secara khusus pihaknya terus memperhatikan dampaknya terhadap APBN.

”Dampaknya akan ada peningkatan penerimaan negara dari pajak maupun bukan pajak yang berasal dari kegiatan usaha migas. Tetapi, juga ada potensi peningkatan dari subsidi yang ada dalam APBN,” terang Suahasil.

Meski demikian, lanjut dia, jumlah peningkatan subsidi tersebut masih harus menunggu hasil audit yang dilakukan akhir tahun.

Menurut Suahasil, efek peningkatan harga ICP ke penerimaan negara akan lebih besar daripada ke pengeluaran negara, yakni subsidi energi.

Tahun ini pemerintah menargetkan subsidi energi mencapai Rp 94,55 triliun dengan asumsi ICP USD 48 per barel.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Januari lalu mencapai Rp 18,89 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News