Terganjal hal ini, Holding BUMN Tak Bisa Dikonsolidasikan?

Terganjal hal ini, Holding BUMN Tak Bisa Dikonsolidasikan?
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

"Mestinya tunggu dulu penyelesaian UU, baru kemudian holding. Selain itu juga, holding perlu persetujuan DPR, meskipun niat dan tujuan holding itu baik, kalau tidak ada pengawas dari DPR, itu bahaya," tandasnya.(chi/jpnn)


Hal ini lantaran terkendala dengan saham istimewa pada anak usaha holding. Pemerintah tidak mengalihkan semua sahamnya dari anak holding.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News