Terganjal hal ini, Holding BUMN Tak Bisa Dikonsolidasikan?
Kamis, 18 Januari 2018 – 13:35 WIB
"Mestinya tunggu dulu penyelesaian UU, baru kemudian holding. Selain itu juga, holding perlu persetujuan DPR, meskipun niat dan tujuan holding itu baik, kalau tidak ada pengawas dari DPR, itu bahaya," tandasnya.(chi/jpnn)
Hal ini lantaran terkendala dengan saham istimewa pada anak usaha holding. Pemerintah tidak mengalihkan semua sahamnya dari anak holding.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Pegadaian Bersama Kementerian Kembali Membuka Relawan Bakti BUMN Batch V
- HUT ke-26, Kementerian BUMN Terus Genjot Hilirisasi Pertambangan
- Bangkitkan Energi Kebersamaan, Pertamina Gelar Safari Ramadan BUMN 2024 di Kabupaten OKI
- Ratusan Warga Jakarta Utara Ikut Layanan Mudik Gratis JICT
- Safari Ramadan BUMN 2024, Pertamina Sediakan 1.000 Paket Sembako Murah di Kampar