Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa

Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, NGAWI - Praktik curang mewarnai pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol ruas Solo-Ngawi, Jawa Timur.

Akibatnya, kejaksaan menahan Rusman, 60, bekas kepala SDN Widodaren 1, Ngawi, dengan dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan bersamaan dengan pembangunan gedung baru SD yang pernah dikepalainya.

Uang pengganti senilai Rp 1,2 miliar yang seharusnya disimpan di rekening panitia pembangunan malah sengaja dipindahkan ke rekening pribadi.

''Aliran dana tidak sesuai aturan,'' kata Kasipidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha kemarin (17/1).

Jaksa menelisik perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala sekolah itu setelah mencium ketidakberesan dalam pembangunan gedung SDN Widodaren 1 di lokasi baru.

Padahal, tim appraisal menghitung besaran uang pengganti mencapai Rp 1,7 miliar.

Pencairan dana dilakukan bertahap sehingga sebagian diduga diselewengkan Rusman.

''Kami periksa 11 saksi, mulai pemilik lahan sekolah baru sampai panitia pembangunan gedung baru,'' terang Wisnu.

Uang yang seharusnya disimpan di rekening panitia pembangunan sekolah malah sengaja dipindahkan ke rekening pribadi kepsek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News