Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa
Kamis, 18 Januari 2018 – 23:07 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
Pasal itu mengatur hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda maksimal Rp 750 juta bagi yang terbukti melanggar.
Belum didapat konfirmasi dari Rusman yang kini menjalani masa pensiun di lembaga pemasyarakatan. (ian/hw/c19/diq/jpnn)
Uang yang seharusnya disimpan di rekening panitia pembangunan sekolah malah sengaja dipindahkan ke rekening pribadi kepsek.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Uhamka Sosialisasi Program Deep Learning Inovasi Mendikdasmen Mu'ti
- Buntut Dugaan Penggelapan, eFishery Hentikan Operasional