Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa

Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

Pasal itu mengatur hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda maksimal Rp 750 juta bagi yang terbukti melanggar.

Belum didapat konfirmasi dari Rusman yang kini menjalani masa pensiun di lembaga pemasyarakatan. (ian/hw/c19/diq/jpnn)


Uang yang seharusnya disimpan di rekening panitia pembangunan sekolah malah sengaja dipindahkan ke rekening pribadi kepsek.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News