Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa
Kamis, 18 Januari 2018 – 23:07 WIB
Pasal itu mengatur hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda maksimal Rp 750 juta bagi yang terbukti melanggar.
Belum didapat konfirmasi dari Rusman yang kini menjalani masa pensiun di lembaga pemasyarakatan. (ian/hw/c19/diq/jpnn)
Uang yang seharusnya disimpan di rekening panitia pembangunan sekolah malah sengaja dipindahkan ke rekening pribadi kepsek.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
- Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21
- Rapat Kinerja Disdik, Pj Gubernur Sumsel Minta Kepala Sekolah Ciptakan Inovasi
- Sepanjang 2023, PSF Sukses Memberdayakan 52 Ribu Guru & Kepala Sekolah
- Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Ngawi, 2 Meninggal Dunia