Tergiur Sertifikat Tanah Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan

Tergiur Sertifikat Tanah Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com

"Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya membekuk tiga orang pelaku pemalsuan akta perkawinan. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MHH, ABB, dan J.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News