Tergiur Sertifikat Tanah Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan
Selasa, 28 Januari 2020 – 22:10 WIB
"Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya membekuk tiga orang pelaku pemalsuan akta perkawinan. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MHH, ABB, dan J.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya
- 7 Cara Mengakhiri Hubungan Beracun Anda dan Pasangan
- Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu
- 2 WNI Terapis Spa di Turki Belum Bisa Dihubungi, Banyak Orang yang Mencari
- Lewat Layanan Jemput Bola di Kalbar, Kemendagri Terbitkan 1.222 Dokumen Kependudukan
- 9 Tahun Buron, 2 Pembunuh Mahasiswa Unej Ini Tertangkap, Pelaku Ternyata