Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu, Koki Masuk Penjara

Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu, Koki Masuk Penjara
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dia hanya diberi tahu melalui ponsel untuk mengambil paket barang haram tersebut di area Dukuh Kupang Utara. Tepatnya di depan Wihara Maitreya.

Saat berangkat ke Surabaya, Gustavaya tidak sendirian.

Warga Balongsari VI tersebut mengajak tetangganya, David Heri Setyawan, untuk menemani dalam perjalanan.

Kebetulan, saat itu Heri libur kerja sebagai koki sebuah rumah makan di Mojokerto.

Pria 23 tahun tersebut menyetujui ajakan kawannya itu.

Dalam perjalanan, Gustavaya memberi tahu Heri bahwa dirinya hendak mengantar paket narkoba.

Dia menyatakan, upah dari transaksi tersebut akan dibagi rata. Heri menyetujui hal itu.

Sesampainya di lokasi, Gustavaya dihubungi Omen. Dia diberi tahu tempat diletakkannya paket sabu-sabu.

Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News