Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu, Koki Masuk Penjara

Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu, Koki Masuk Penjara
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Yakni, di dekat bunga tepat di bawah lampu depan Wihara Maitreya.

Kanitreskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo mengatakan, sebelumnya polisi sudah mengetahui informasi adanya transaksi narkoba tersebut.

Dia lantas memerintah anggotanya untuk bergerak. Dua pemuda itu tidak berkutik saat diciduk dengan barang bukti 5,25 gram sabu-sabu.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan. Mereka mengaku baru dua kali beraksi selama empat bulan ini," ujar perwira de­ngan satu balok di pundak itu.Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam kurungan pidana minimal enam tahun penjara.

Agus menyatakan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan memburu Omen yang berperan sebagai bandar. (han/c6/fal/jpnn)


Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News