Teriakan Ninik Membuat Dua Jambret Tersungkur, Bonyok Dikeroyok Warga

Teriakan Ninik Membuat Dua Jambret Tersungkur, Bonyok Dikeroyok Warga
Rendi dan Iksan saat diamankan di Mapolsek Karangpilang. Foto: Dok. Polsek Karangpilang
Kedua pelaku dijerat pasal Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Setelah merampas tas korban kedua pelaku melarikan diri, teriakan maling membuat penjambret keok dikeroyok.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News