Teriakan Ninik Membuat Dua Jambret Tersungkur, Bonyok Dikeroyok Warga
Sabtu, 29 Mei 2021 – 13:13 WIB
Kedua pelaku dijerat pasal Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Setelah merampas tas korban kedua pelaku melarikan diri, teriakan maling membuat penjambret keok dikeroyok.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion
- Viral, Mak-Mak di Bekasi Dijambret, Tersungkur, dan Pingsan
- Jambret Sadis yang Sasar para Wanita di Kampar Diringkus, 3 Lainnya DPO