Terima Commitment Fee, Pejabat Kemenakertrans Kena 3 Tahun Bui

Terima Commitment Fee, Pejabat Kemenakertrans Kena 3 Tahun Bui
I Nyoman Suisnaya di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Foto : Arundono W/JPNN
Hukuman atas Nyoman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta majelis menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Hal yang dianggap memberatan putusan, karena Nyoman tidak mendukung program pemerintah dalam pemebantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Nyoman berlaku sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga dan telah mengabdi sebagai PNS dalam waktu cukup lama.

Dalam putusan itu, nama Menakertrans Muhaimin Iskandar sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang bakal menerima uang dari Dharnawati. Ini berbeda dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan atas Nyoman yang menyebut uang dari Dharnawati akan diserahkan ke Muhaimin melalui mantan tim asistensi Menakertrans, M Fauzi.

Majelis berpendapat, justru Nyoman telah mempertemukan Dharnawati dengan Sindu Malik saat daftar daerah calon penerima dana PPID tengah disiapkan.  "Yang mana Sindu Malik menyampaikan kalau ingin mendapat dana PPID harus memberikan commitment fee," papar hakim anggota, Eka Budi Prijanta.

Atas putusan itu, baik Nyoman ataupun tim penasihat hukumnya minta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Tim JPU KPK. "Kami pikir-pikir," ucap JPU Muhibuddin.(ara/jpnn)

JAKARTA  - Sektretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News