Terima Fee Proyek Rp 360 Juta, Dikembalikan Setelah Dipanggil Jaksa
Sabtu, 25 April 2015 – 15:57 WIB

Terima Fee Proyek Rp 360 Juta, Dikembalikan Setelah Dipanggil Jaksa
Saat ini progres pekerjaan proyek Kebun Raya Batam baru mencapai 86 persen. Sementara anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut sudah dibayarkan 100 persen. Selain pekerjaan tidak selesai, ternyata banyak spek pengerjaan yang tidak sesuai kontrak. (cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Arah Pemalang, Samser Affandi Gultom terkait kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh