Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan
Senin, 13 Desember 2010 – 00:10 WIB
"Jadi antara PP 53 dan RUU Adminper punya keterkaitan erat. Satu PP mengatur disiplin, di UU mengatur kewenangan seorang aparatur negara," ujarnya.
Baca Juga:
Mengingat PP 53 belum lama diterbitkan, Mangindaan mengakui, penerapan PP ini belum maksimal. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi baik di pusat maupun daerah. (esy/jpnn)
JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Di dalam Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada