Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan

Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan
Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan
"Jadi antara PP 53 dan RUU Adminper punya keterkaitan erat. Satu PP mengatur disiplin, di UU mengatur kewenangan seorang aparatur negara," ujarnya.

Mengingat PP 53 belum lama diterbitkan, Mangindaan mengakui, penerapan PP ini belum maksimal. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi baik di pusat maupun daerah. (esy/jpnn)

JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Di dalam Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News