Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan

Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan
Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan
JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap aparatur negara dilarang keras menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Tidak boleh pegawai sipil menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapun. Larangan ini ada  dalam Pasal 4 ayat (8) PP 53 Tahun 2010," tegas Menneg PAN-RB EE Mangindaan di Jakarta, Minggu (12/12).

Jika seorang pejabat terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya, kata Mangindaan, maka sanksi yang diberikan adalah penurunan jabatan. Bahkan kalau jika sudah mengarah ke tindak tipikor akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Terkait dengan jabatan yang disandang seorang aparatur negara, lanjutnya, Kementerian PAN-RB telah merumuskannya dalam RUU tentang Administrasi Pemerintahan (Adminper). Di mana kewenangan seorang pejabat diatur/dibatasi, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Di dalam Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News