Terima Remisi Lebaran, Tujuh Napi Lapas Kerobokan Langsung Bebas

Terima Remisi Lebaran, Tujuh Napi Lapas Kerobokan Langsung Bebas
TERIMA REMISI: Ratusan Napi Lapas Kerobokan menerima remisi lebaran. Sebanyak tujuh napi penerima remisi dinyatakan langsung bebas. Dok. Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak tujuh dari total 534 narapidana (napi) muslim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan yang sempat menjalani masa hukuman, dinyatakan bebas dan menghirup udara segar, Selasa (4/6) lalu.

Ketujuh napi Lapas Kerobokan itu bebas setelah menerima remisi atau masa potongan serangkaian perayaan Lebaran (Idul Fitri) 1440 H tahun 2019.

Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan membenarkan tujuh napi yang mendapat remisi lebaran langsung bebas. Mereka adalah Bustanil Arifin (Pasal 170 KUHP/7 bulan); Aris Purwanto (Pasal 363 KUHP/1 tahun 6 bulan); Ade Akbar (Pasal 362 KUHP/ 8 bulan); Handoyo (Pasal 362 KUHP/7 bulan), Syaprudin Muhamad Nasir (Pasal 362 KUHP/ 1 tahun 3 bulan), Taufik Kanu (Disersi/8 bulan); dan Tri Widodo Mulyono (Pasal 372 KUHP/9 bulan).

BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi 10 Perwira Tinggi TNI AU, Nih Daftar Namanya

Masih menurut Tonny, selain tujuh napi, saat perayaan lebaran ada sebanyak 354 napi yang diusulkan mendapat remisi. Namun dari total itu, hanya ada sekitar 341 usulan yang terealisasi.

“Sepuluh napi lainnya sudah dibantar ke Lapas lain dan tiga napi lainnya lagi masih dalam proses perbaikan SK,” terangnya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Sedangkan khusus napi asing, saat lebaran ada empat napi yang mendapatkan remisi,. Tiga di antaranya warga Malaysia, yakni Ahmad Fazlin, Muhamad Faliq, Nurhisham. Sedangkan satu sisanya yakni napi asal Turki, Ulvi Tuker. “Empat napi asing ini semuanya mendapat remisi lebaran selama 1 bulan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tonny juga menjelaskan jika saat ini, dari total kapasitas Lapas Kerobokan sebanyak 323 orang. Saat ini ada sekitar 1.713 warga binaan (Napi dan tahanan) di Lapas Kerobokan. “Atau kata lain terjadi over kapasitas sebanyak 500 persen,” imbuhnya.

Sebanyak tujuh dari total 534 narapidana (napi) muslim yang mendapat remisi lebaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dinyatakan bebas dan menghirup udara segar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News