Terima Rp 200 Juta dari Wali Kota Rahmat Effendi, Ketua DPRD Sebut Bukan Suap, Tetapi
Selasa, 25 Januari 2022 – 20:53 WIB
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberi uang Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- 5 Berita Terpopuler: Honorer SD/SMP Diangkat PPPK 2024, tetapi DPRD Pengin Semua Diangkat, Jangan Ada Perbedaaan
- PDIP Bingung Jumlah Kursi DPRD Turun Drastis, Padahal di Survei Masih Tinggi
- PKS Usulkan Ada Pemilihan DPRD Tingkat II di Daerah Khusus Jakarta, Simak Alasannya
- Jadi Peraih Suara Terbesar di Subang, Tegar Jasa Priatna: Alhamdulillah
- Kaesang Effect Bekerja Lagi, Kursi DPRD PSI di Maluku Naik 10 Kali Lipat