Terima Suap Bhakti Investama, Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 30 Oktober 2012 – 01:02 WIB
Saat bertemu, Tommy langsung meminta James agar menyerahkan uang dalam tas hitam bertuliskan Lennor yang jumlahnya Rp 280 juta ke Hendi Anuratno. "Namun saat hendak meninggalkan Restoran Padang, terdakwa (James) dan Tommy diangkap petugas KPK," kata Agus Salim.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan uang Rp 200 juta dalam 20 gepok pecahan Rp 100 ribuan. Sedangkan Rp 80 juta dalam 16 gepok pecahan Rp 50 ribuan. "Bahwa terdakwa telah memberi Rp 280 juta kepada Tommy Hindratno sebagai imbalan penyelesaian kliam lebih bayar PT BI," beber Agus di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih itu.
Atas perbuatan itu, Tommy dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, PNS kelahiran Surabaya, 5 Agustus 1974 itu dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Antikorupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam dakwaan kedua, Tommy dijerat dengan 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) UU Antikorupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Tommy dijerat pasal 11 UU Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, baik Tommy maupun tim penasihat hukumhya akan mengajukan keberatan (eksepsi). "Saya dan penasihat hukum akan ajukan eksepsi," ungkas Tommy. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pegawai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Tommy Hindratno akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada persidangan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?