Terima Suap Bhakti Investama, Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara

Terima Suap Bhakti Investama, Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara
Terima Suap Bhakti Investama, Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara
Tim pemeriksa pajak PT BI adalah Agus Totong dan dua rekannya, Hanus Masrokim ketua tim dan Heru Munandar  dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Jakarta. Setelah Tim selsai memeriksa klaim lebih bayar pajak, terbitlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk PT BI, masing-masing Rp 517,67 juta untuk SPT PPh 2010 dan Rp 2,902 miliar untuk PPN tahun 2003-2010. Total kelebihan pembayaran pajak yang harus dibayarkan lagi ke PT BI sesuai Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang dieuarkan pada 11 Mei 2012 adalah Rp 3,42 miliar.

 

Akhirnya, James pada 5 Juni 2012 mendapat kucuran Rp 340 juta dari PT BI yang selanjutnya akan diserahkan ke Tommy di Rumah Sakit St Carolus, Jakarta Pusat. Saat dihubungi James pada 5 Juni 2012, Tommy masih berada di Surabaya karena memang bertugas di KPP Sidoarjo.

Baru pada 6 Juni 2012, Tommy bersama ayahnya, Hendi Anuratno berangkat ke Jakarta dengan pesawat. Tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 12.30, Tommy dan ayahnya langsung menuju RS St Carolus untuk bertemu James.

Ternyata di perjalanan menuju RS St Carolis, Tommy diminta James menuju Hotel Haris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun karena khawatir tertangkap kamera pemantau (CCTV) hotel, akhirnya lokasi pertemuan dipindah ke Restoran Padang Sederhana di Jalan Lapangan Rose, masih di kawasan Tebet.

JAKARTA - Pegawai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Tommy Hindratno akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada persidangan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News