Baca Pembelaan, Murdoko Merasa jadi Korban Perkara Pesanan

Baca Pembelaan, Murdoko Merasa jadi Korban Perkara Pesanan
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko.
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang menjadi terdakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, tetap merasa tidak bersalah. Murdoko justru menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksakan kasus itu hingga bergulir di pengadilan.

Hal itu disampaikan Murdoko saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Senin (29/10). Murdoko yang dituntut hukuman 7,5 tahun penjara oleh jaksa KPK itu merasa tak pernah ikut mengutak-atik uang di APBD Kendal tahun 2002-2006.

Murdoko mengakui bahwa dirinya memang adik kandung Bupati Kendal Hendy Boedoro yang menjabat 2001-2005 dan 2005-2010. "Saya sebagai anggota DPRD Kota Semarang tidak pernah punya niat utk mencampuri atau campur tangan terhadap kas daerah Kabupaten Kendal, sekalipun Hendy adalah kakak kandung saya," ucapnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan itu Murdoko juga mengaku tak tahu menahu dengan kasus yang menjeratnya. Alasannya, karena tak pernah kecipratan atau menerima uang dari APBD Kendal.  "Saya tidak pernah menikmati dan atau menggunakan uang Rp 4,7 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan penuntut umum sebagai kerugian negara," kelitnya.

JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang menjadi terdakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, tetap merasa tidak bersalah. Murdoko justru menuduh Jaksa Penuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News