Baca Pembelaan, Murdoko Merasa jadi Korban Perkara Pesanan
Senin, 29 Oktober 2012 – 21:44 WIB

Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko.
Seperti diketahui, Murdoko didakwa telah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko bersama-sama dengan Hendy Boedoro, selama kurun waktu Maret-April 2003 mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadi. Oleh JPU, Murdoko dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang menjadi terdakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, tetap merasa tidak bersalah. Murdoko justru menuduh Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN