Terjaring OTT Polda Riau, Sekcam jadi Tersangka Pungli Pengurusan Tanah
"Dapat dijelaskan bahwa dalam pengurusan tanah atau SKGR tidak dikenai biaya, tidak dibebankan PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red.) karena tidak ada aturan terkait dengan pengurusan tanah di tingkat kelurahan," ujar mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu.
Agung mengatakan perbuatan pelaku masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Perkara pungli surat tanah tersebut, kata Kapolda, terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut.
Pada Desember 2020, saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh HS.
Sebulan kemudian, Januari 2021, korban memberikan Rp 500 ribu, namun ditolak oleh HS.
Pelaku lantas meminta korban menyiapkan dana Rp 3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditandatangani pelaku selaku lurah.
"Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum. Kami memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," kata Irjen Agung Setya. (antara/jpnn)
Kapolda Riau Irjen Agung Setya menegaskan menjelaskan bahwa pelaku HS diduga melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu menjabat sebagai Lurah Sidomulyo.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- Operasi Ketupat LK-2024 di Riau Lancar, Irjen Iqbal: Masyarakat Ceria, Kami pun Senang
- Layani Masyarakat, Jenderal Bintang Dua Ini Ikut Jaga Langsung Perairan Riau Saat Arus Balik
- Puncak Arus Balik di Riau, Irjen Iqbal Beri Imbauan Begini