Terjerat Kasus Hukum, Acho Akui Sulit Terima Pekerjaan

Terjerat Kasus Hukum, Acho Akui Sulit Terima Pekerjaan
Komedian Acho. Foto: Jawapos.com

"Bagaimana caranya saya buktikan ke Kejaksaan kalau saya kooperatif, itu kan bisa diatur teknisnya, apakah saya harus lapor atau kabari," ungkap Acho.

Acho terkena persoalan hukum setelah menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas Apartemen Green Pramuka.

Dia menulis kekecewaan tersebut di blog muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Tulisan itu diberi judul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya'.

Terkait tulisannya tersebut, dia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Acho telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (gil/jpnn)


Komika Muhadkly alias Acho kini terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut dirasakan Acho sangat mengganggu pekerjaannya di


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News