Terjerat UU ITE, Warga Gayo Mendekam di Penjara

Terjerat UU ITE, Warga Gayo Mendekam di Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Terkait dengan hal tadi, Kepala Kejaksaan Takengon, Nislianudin, SH, MH membenarkan bahwa berkas IR sudah sampai ke mejanya sekira 25 Oktober 2018 lalu dari kepolisian setempat.

“Ya, kalau berkas terkait dengan undang-undang ITE tersebut sudah ada saya terima 25 Oktober 2018 kemarin itu. Dan sudah didaftarkan di pengadilan negeri Takengon. Kami menunggu jadwal persidangan dari kawan-kawan di sana,” kata Nislianudin.

Sejauh ini semua tidak ada masalah, semua jejak digital yang disangkakan sehingga IR menjadi tersangka. Dan yang menjerat IR sehingga sebagai tersangka, ada dugaan pencemaran nama baik dalam status yang di unggahnya dalam media sosial.

Selanjutnya Nislianudin menjelaskan, bahwa nanti kalau benar dan semua unsur terpenuhi dalam kasus ITE tersebut, tersangka akan menjalani hukuman empat tahun. Dan semua saksi ahli untuk kasus ini akan dihadirkan dari luar Aceh.

“Begitu, karena yang ahli ITE masih ada di luar Aceh. Kalau tidak salah ada tiga orang yang berasal dari Universitas Indonesia (UI),” ungkap Nislianudin.

Menurutnya saat ini tersangka IR dikenakan wajib lapor ke pihak kejaksaan Senin dan Kamis.

Tersangka IR, saat dihubungi mengatakan tidak ada keadilan dalam kasus tersebut. Bukti tidak terlampir, serta bukti hanya screnshot saja. “Bukti tidak terlampir serta barang bukti hanya screnshot,” kata IR singkat. (jur/mai)


Seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, berinisial IR, mendekam di penjara karena tersandung kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News