Terjerat UU ITE, Warga Gayo Mendekam di Penjara

Terjerat UU ITE, Warga Gayo Mendekam di Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TAKENGON - Seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, berinisial IR, mendekam di penjara karena tersandung kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut terjadi beberapa bulan lalu dan telah P21, berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan Aceh Tengah.

Polres Aceh Tengah menetapkan IR tersangka, setelah dinilai memenuhi unsur pidana dalam status yang diungahnya ke media sosial.

Sebelumnya IR sempat meminta maaf, namun karena status miliknya diduga sangat meresahkan masyarakat, hingga korban (Junaidi-red) warga Kecamatan Pegasing, enggan memberi maaf.

Menurut Junaidi, IR sudah terlalu jauh membuat status di media sosial terkait dengan kegiatan (pekerjaan) yang sedang dikerjakannya. IR mengaitkan pekerjaan Junaidi dengan pelaksanaan Pilkada yang tengah berlangsung. Karena itu Junaidi merasa dirugikan.

“Saya merasa dirugikan dengan status IR yang mengatakan biaya pekerjaan yang tengah saya lakukan untuk pembiayaan Pilkada salah satu calon masa itu. Hal itu tidak benar, pekerjaan yang saya lalukan tidak ada kaitanya dengan Pilkada,” kata Junaidi, Senin(5/11).

Dia merasa dirugikan IR, setelah mengumpulkan data-data terkait dengan postingan IR kemudian melaporkan perbuatan yang merugikan sepihak tersebut kepihak berwajib.

“Saya sudah pikirkan terlebih dahulu sebelum melaporkanya. Dan dengan status yang dibuat IR sangat merugikan saya pribadi dan keluarga besar,” ucap Junaidi lagi.

Seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, berinisial IR, mendekam di penjara karena tersandung kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News