Lima Siswi Dicabuli Kepala Sekolah, Duh Modusnya
jpnn.com, ACEH - Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum Kepala SLTP swasta berinisial Ys.
Modus pelaku melakukan aksi dengan cara mengajari korban berpidato di ruang kepala sekolah dan guru.
Aksi YS, 43, warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, terungkap atas laporan sejumlah orang tua korban setelah anak mereka mengaku dilecehkan.
Pelaku mengajak siswi yang tidak mampu berpidato untuk ditingkatkan mental dan kemampuannya.
Lima siswi yang rata-rata masih berusia 14 tahun tersebut, dibawa ke ruang kantor kepala sekolah secara bergiliran.
Di dalam ruangan tersebut, Ys melakukan pemijitan di bagian dada korban hingga ke bagian bawah perut.
"Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan kepada anak didik," kata Ys saat diinterogasi petugas, Selasa (30/10).
Atas perbuatannya, Ys dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum Kepala SLTP swasta berinisial Ys.
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh