Terkait Impor Hortikultura, Kementan Hanya Beri Rekomendasi Teknis

Terkait Impor Hortikultura, Kementan Hanya Beri Rekomendasi Teknis
Lahan sayur dan tanaman hortikultura di wilayah Belitung. Foto: Humas Kementan

Selanjutnya, kata Prihasto, rekomendasi RIPH yang diterbitkan itu disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), sebagai syarat diterbitkannya Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kemendag.

"Jadi sekali lagi, saya ingin menegaskan disini bahwa Kementan tidak mengatur besaran volume bawang putih yang akan diimpor. Selama importir bisa memenuhi semua persyaratan teknis, serta wajib tanam dan berproduksinya ya RIPH diberikan. Selanjutnya perijinan impor berikut penentuan volume impornya menjadi domain Kemendag," katanya.

Sementara untuk persyaratan administrasi, para importir wajib menyertakan akte pendirian perusahaan, NPWP, KTP pimpinan perusahaan, keterangan domisili perusahaan serta menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) baik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir untuk Produsen (API-P) yang dikeluarkan BKPM.

Sedangkan terkait syarat teknis rekomendasi impor seperti bawang putih diberi syarat tambahan. Syarat yang dimaksud ialah wajib bermitra dengan petani dan menanam produksi sebanyak 5 persen dari volume pengajuan impor.

"Ingat, volume pengajuan impor maknanya sngat dalam. Jadi, selama dia tanam 5 persen dari volume pengajuannya dan itu betul-betul terverifikasi di lapangan, maka RIPH akan diberikan. Tapi, apabila tidak tanam atau tanamnya kurang dari yang disepakati sesuai dengan ketentuan dalam Permentan 38/2019, tentu RIPH tidak akan kami diberikan," katanya.

Prihasto mencontohkan, jika permohonan impor bawang putih di RIPH jumlahnya mencapai 1.000 ton, maka 5 persen dari jumlah tersebut harus dikembangkan ke dalam negeri. Adapun soal perhitungan luas tanamnya, dihitung dengan produktivitas rata-rata 6 ton perhektare. Artinya, kata dia, importir yang mengajukan RIPH 1.000 ton wajib menanam balik 8,3 hektare.

"Langkah ini kami lakukan untuk mendukung program swasembada bawang putih 2021. Apalagi kebutuhan yang dikonsumsi saat ini mencapai 95 persen berasal dari impor," katanya.

Ditambahkan Prihasto, semua proses pengajuannya RIPH dilakukan melalui daring atau online. Jadi, nantinya importir tidak perlu neko-neko selama proses penerbitan RIPH berjalan.

Sedangkan terkait syarat teknis rekomendasi impor seperti bawang putih diberi syarat tambahan. Syarat yang dimaksud ialah wajib bermitra dengan petani dan menanam produksi sebanyak 5 persen dari volume pengajuan impor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News