Terkait Karhutla, Gakkum KLHK Segel 20 Lahan Perusahaan Asing

Terkait Karhutla, Gakkum KLHK Segel 20 Lahan Perusahaan Asing
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Rido tengah melakukan penyegelan lahan yang terbakar pada Minggu (29/9). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK telah menyegel 64 lahan perusahaan yang terbakar. Penyegelan itu dilakukan berkaitan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia selama musim kemarau.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan, 20 di antaranya merupakan perusahaan modal asing atau direksinya merupakan warga negara asing.

"Dari 64 perusahaan yang telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan penyelidikan, delapan perusahaan ditingkatkan ke penyidikan, serta penyidikan terhadap perorangan telah dinyatakan P21 (lengkap),” ujar Rasio kepada wartawan di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (1/10).

Tak hanya itu, upaya pencegahan karhutla juga dilakukan sejak hulu, dengan perbaikan tata kelola gambut.

Kasubdit Pemulihan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Muhammad Askary menjelaskan bahwa gambut memiliki karakteristik khusus, yaitu mengandung 90 persen air, dan memiliki kedalaman yang beragam bahkan hingga 20 meter.

Apabila kondisi gambut dikeringkan, kemudian dibakar, maka ruas atas bisa saja padam tetapi di dalamnya masih membara.

"Oleh karena itu, pencegahan karhutla dengan tetap menjaga gambut tetap basah harus dijadikan prioritas, selain terus dilakukannya penegakan hukum," ujar Askary.

Upaya lain yang harus dilakukan yaitu dengan revegetasi lahan gambut dengan vegetasi ekosistem gambut, seperti Ramin, Gelam, Pulai, dan Jelutung. Peningkatan kesejahteraan masyarakat juga perlu dilakukan, karena tidak sedikit perekonomian masyarakat yang berasal dari lahan gambut. (cuy/jpnn)

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK telah menyegel 64 lahan perusahaan yang terbakar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News