Terkait Kasus BMG, Frederick Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum
Sabtu, 07 Desember 2019 – 18:32 WIB

Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara, Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda juga berpendapat, vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Frederick bisa berpengaruh terhadap putusan Karen Agustiawan.
Menurut dia, besar kemungkinan Karen akan bernasib sama dengan mantan anak buahnya tersebut.
Dia pun menyatakan setuju jika Karen dibebaskan.
Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, oleh majelis hakim agung, Frederick dibebaskan dari segala tuntutan hukum.(chi/jpnn)
Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jak
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional