Terkait Perpres Jabatan Fungsional TNI, Menteri Syafruddin Minta Publik Jangan Curiga

Terkait Perpres Jabatan Fungsional TNI, Menteri Syafruddin Minta Publik Jangan Curiga
MenPAN RB Syafruddin menjelaskan tentang Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI. Ilustrasi Foto: Miftahul/JPG

Pihaknya juga memastikan posisi jabatan fungsional TNI itu tidak harus di kementerian dan lembaga (KL) yang diatur UU, tapi diutamakan di internal TNI itu sendiri.

"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di KL. itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di KL. Adapun jabatan di KL sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan," tandasnya. (fat/jpnn)

MenPAN RB Syafruddinmemastikan terbitnya Perpres 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan dalam rangka kembalinya Dwi Fungsi ABRI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News