Terkait Pilpres 2024, Sikap Hercules Tegas, Tidak Bisa Diganggu Gugat
Minggu, 04 Juni 2023 – 09:18 WIB
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Rosario de Marshall alias Hercules menyampaikan sikap terkait dukungannya pada Pilpres 2024 mendatang. Tidak bisa diganggu gugat.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- May Day, Prabowo Mengajak Buruh Berjuang Bersama Mewujudkan Indonesia Emas
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat
- Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru